Sunday, September 28, 2008

Ekonomi Syariah Untuk Kemaslahatan Bangsa


Cetak E-mail
Ditulis oleh Agustianto

(Argumentasi Rasional RUU Sukuk dan RUU Perbankan Syariah)

Kelahiran Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)sebenarnya sudah diambang pintu. Sejak lama masyarakat ekonomi syariah mendambakan dan menanti kehadirannya di Indonesia. Saat ini, DPR RI tengah mengagendakan pembahasan kedua RUU ekonomi syariah tersebut yang direncanakan akan dibahas bulan April mendatang. Namun secara phobi dan irrasional, Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak pembahasan kedua RUU tersebut. Memang, di alam demokrasi penolakan tersebut adalah sesuatu yang wajar, tetapi penolakan secara membabi buta dan emosional adalah suatu tindakan yang sangat naif.

Penolakan PDS terhadap kedua RUU ekonomi syariah tersebut antara lain disebabkan karena PDS salah faham dengan ekonomi syariah. Karakter dasar ekonomi syariah ialah sifatnya yang universal dan inklusif. Ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi, dan ekspolitasi. Artinya misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan ataupun negara.

Sebagaimana disebut tadi, karakter fundamental dari ekonomi syariah, adalah universal dan inklusif. Bukti universalisme dan inklusivisme ekonomi syariah cukup banyak.

Pertama, bahwa ekonomi syariah telah dipraktikkan di berbagai negara Eropa, Amerika, Australia, Afrika dan Asia. Singapura sebagai negara sekuler juga mengakomodasi sistem keuangan syariah. Bank-Bank raksasa seperti ABN Amro, City Bank, HSBC dan lain-lain, sejak lama telah menerapkan sistem syari’ah. Demikian pula ANZ Australia, juga telah membuka unit syari’ah dengan nama First ANZ International Modaraba, Ltd. Jepang, Korea, Belanda juga siap mengakomodasi sistem syariah. Bagaimana PDS memandang fakta-fakta ini?

Fakta itu sejalan dengan laporan the Banker, seperti dikutip info bank (2006) ternyata Bank Islam bukan hanya di dirikan dan dimiliki oleh negara atau kelompok muslim, tetapi juga di negara-negara non muslim, seperti United kingdom, USA, Kanada, Luxemburg, Switzerland, Denmark, Afrika Selatan, Australia, India, Srilangka, Fhilipina, Cyprus, Virgin Island, Cayman Island, Swiss, Bahama, dan sebagainya. Sekedar contoh tambahan, di luxemburg, yang menjadi Managing Directors di Islamic Bank Internasional of Denmark adalah non Muslim yaitu Dr. Ganner Thorland Jepsen dan Mr. Erick Trolle Schulzt.

Kedua, kajian akademis mengenai ekonomi syariah juga banyak dilakukan di universitas-universitas Amerika dan negara Barat lainnya . Di antaranya, Universitas Loughborough di Inggris. Universitas Wales, Universitas Lampeter yang semuanya juga di Inggeris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong, Australia. Di Harvard University setiap tahun digelar seminar ekonomi syariah bernama Harvard University Forum yang membahas tentang Islamic Finance.

Malah, tahun 2000 Harvard University menjadi tuan rumah pelaksanaan konferensi Internasional Ekonomi Islam Ke-3.

Perhatian mereka kepada ekonomi syariah dikarenakan keunggulan doktrin dan sistem ekonomi syariah. Karena itulah, maka banyak ekonom non muslim yang menaruh perhatian kepada ekonomi syariah serta memberikan dukungan dan rasa salut pada ajaran ekonomi syariah, seperti Prof Volker Ninhaus dari Jerman (Bochum Universitry), William Shakpeare, Rodney Wilson, dan sebagainya. Dr. Iwan Triyuwono, seorang ahli akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, ketika menulis disertasinya tentang akuntansi syari’ah di Universitas Wolongong, Australia, mendapat bimbingan dari promotor, seorang ahli akuntansi syari’ah yang ternyata seorang pastur.

Ketiga, Harus pahami larangan riba (usury) yang menjadi jantung sistem ekonomi syariah bukan saja ajaran agama Islam, tetapi juga larangan agama-agama lainnya, seperti Nasrani dan Yahudi. Dengan demikian, bagi pemeluk agama manapun, ekonomi syariah sesungguhnya tidak menjadi masalah.

Pandangan agama Yahudi mengenai bunga terdapat dalam kitab perjanjian lama pasal 22 ayat 25 yang berbunyi, Jika engkau memin-jamkan uang kepada salah seorang dari umatku yang miskin diantara kamu, maka janganlah enkau berkaku seperti orang penagih hutang dan janganlah engkau bebankan bunga uang padanya, melainkan engkau harus takut pada Allahmu supaya saudaramu dapat hidup diantaramu”.

Pandangan agama Nasrani mengenal bunga, terdapat dalam kitab perjanjian lama kitab deuteronomiy pasal 23 ayat 19.”Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makan yang dibungakan”.Selanjutnya dalam perjanjian baru dalam injil lukas ayat 34 disebutkan, “Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka dimana sebenarnya kehormatan kamu, tetapi berbuatlah kebajikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu akan banyak”.

Melihat pandangan kedua agama tersebut tentang pelarangan bunga, amatlah tepat untuk menyimpulkan bahwa umat non muslimpun harus menyambut baik lembaga-lembaga keuangan dan system ekonomi tanpa bunga. Hal ini dikarenakan ekonomi syariah telah memberikan jalan keluar dari larangan kitab suci di atas. Dan inilah agaknya sarana yang paling tepat untuk mengembangkan kerja sama dalam memerangi bunga yang telah dilarang agama samawi tersebut. Fakta kerjasama ini telah banyak terjadi di Indonesia, seperti di Kupang, Palu, Menado, Maluku Utara dan sebagainya. Para deposan dan nasabah bank-bank syariah banyak (dominan) dari kalangan non muslim dan tokohnya para pendeta.

Keempat, para filosof Yunani yang tidak beragama Islam juga mengecam sistem bunga. Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam karyanya politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia menilai bahwa sistem bunga merupakan sistem yang tidak adil. Menurutnya uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur.

Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan uang yang lain. Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya. Sementara itu, Plato (427-345 SM), dalam bukunya “LAWS”, juga mengutuk bunga dan memandangnya sebagai praktek yang zholim. Menurut Plato, uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, pengukuran nilai dan penimbunan kekayaan. Uang sendiri menurutnya bersifat mandul (tidak bisa beranak dengan sendirinya).

Uang baru bisa bertambah kalau ada aktivitas bisnis riel. Pendapat yang sama juga dikemukan Cicero. Ketiga filosof Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili pandangan filosof Yunani tentang larangan bunga.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka tidak perlu ada yang takut (phobi) kepada ekonomi syariah, karena manfaat ekonomi syariah akan dinikmati oleh semua komponen rakyat di Indonesia, bahkan jika diterapkan di skala global, akan menciptakan tata ekonomi dunia yang adil dan makmur.

Ekonomi syariah yang melarang kegiatan riba dan spekulasi, akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syariah yang mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif), akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat. Tegasnya, ekonomi syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.

Argumentasi-argumentasi lain.

Alasan-alasan penerimaan RUU Perbankan dan RUU Surat Berharga Syariah Negara, menjadi Undangt-Undang antara lain :

Pertama, secara yuridis, kehadiran UU Sukuk dan UU Perbankan syariah adalah didasarkan pada Pancasila dan UUD 45. Jadi, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya mengandung tiga makna, yaitu:

a. Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memerlukannya;

c. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama (paham ateisme).

Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Kata “menjamin” sebagaimana termaktub dalam ayat (2) pasal 29 UUD 1945 tersebut bersifat “imperatif”. Artinya negara berkewajiban secara aktif melakukan upaya-upaya agar tiap-tiap penduduk dapat memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu

Sebenarnya, melalui ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, seluruh syariat Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, pada dasarnya dapat dijalankan secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jalan diadopsi dalam hukum positif nasional

Keharusan tiadanya materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut adalah konsekuensi diterapkannya Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah prinsip dasar penyelenggaraan negara Jadi, kehadiran kedua Undang-Undang ekonomi syariah tersebut, tidak bertantangan dengan Pancasila, UUD 45 dan tidak menggangu keutuhan NKRI.

Kedua, secara faktual, sistem ekonomi syariah melalui perbankan telah terbukti menunjukkan keeunggulannya di masa-masa krisis, khususnya krisis yang diawali tahun 1997. Ketika semua bank mengalami goncangan hebat dan sebagian besar dilikuidasi, tetapi bank-bank syariah aman dan selamat dari badai hebat tersebut, karena sistemnya bagi hasil. Ajaibnya, bank syariah dapat berkembang tanpa dibantu sepeserpun oleh pemerintah. Sementara bank-bank konvensional hanya dapat bertahan karena memeras dana APBN dalam jumlah ratusan triliun melalui BLBI dan bunga obligasi.Hal itu berlangsung sampai detik ini. Dana APBN itu adalah hak seluruh rakyat Indonesia, tetapi rakyat terpaksa dikorbankan demi membela bank-bank sistem konvensional agar bisa bertahan. Perbankan syariah tampil sebagai penyelamat ekonomi negara dan bangsa. Maka sangat tidak logis dan irrasional, jika ada pihak yang menolak kehadiran regulasi syariah.

Jadi, yang hendak ditawarkan ekonomi syariah bukanlah ajaran agama tertentu, tetapi adalah nilai-nilai keadilan, kejujuran , tranparansi, tanggung jawab, yang menjadi nilai-nilai universal bagi semua orang. Nilai-nilai itu berasal dari Alquran hadits.

Ketiga, secara historis, pengundangan (legislasi) hukum syariah di Indonesia telah banyak terjadi di Indonesia, seperti UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama yang selanjutnya diamendemen UU No 3 Tahun 2006. Demikian pula UU tentang pengelolaan Zakat, UU Perwaqafan, dan UU Haji. Undang-Undang yang mengatur hukum untuk umat Islam saja dapat diterima DPR, apalagi Undang-Undang tentang ekonomi yang bertujuan untuk kebaikan, kemajuan dan kemaslahatan bangsa dan negara secara universal, jelas semakin penting untuk diterima dan diwujudkan oleh siapapun yang terpanggil untuk kemajuan negara.

Keempat, Dengan diundangkannya RUU Sukuk (SBSN), maka aliran dana investasi ke Indonesia akan meningkat, baik dari Luar Negeri (utamanya Timur Tengah) maupun dalam negeri. Menolak RUU tersebut berarti menolak investasi masuk ke Indonesia dan itu berarti menolak kemajuan ekonomi bangsa. Harus disadari, bahwa tujuan ekonomi syariah adalah untuk kemaslahatan seluruh bangsa Indonesia, bukan kelompok tertentu. Pihak yang menolak seperti PDS harus berbesar hati dan bergembira dengan kehadiran kedua Undang-Undang tersebut. Bukan malah secara phobi dan membabi buta menolak dengan alasan sentimentil (hamiyyah) atau kebencian kepada agama tertentu.

Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana PSTTI UI dan Islamic Economics and Finance Trisakti.

Monday, August 25, 2008

Sinopsis Nedi Yansah (Ditayangkan di Program Tunas Bangsaku TV One)

Nedi Yansah adalah mahasiswa yang aktif, kreatif, dan produktif. Sejak awal kuliah telah tertanam konsep Triple-Ing (Studying, organizing, dan loving) pada dirinya. Nedi sejak awal berusaha keras untuk mewujudkan prinsipnya. Nedi berkomitmen untuk berprestasi dari sisi akademik, keorganisasian, dan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Melalui kristalisasi keringat dan bantuan banyak pihak, Nedi berhasil mewujudkan harapannya. Di detik-detik terakhir karirnya sebagai mahasiwa, Nedi dikenal sebagai mahasiswa yang unggul dalam hal akademik, aktif dan produktif dalam berbagai organisasi, dan memiliki kemampuan hubungan kemanusian. Nedi dikenal sebagai pribadi yang memiliki multi kemampuan.

Selama menjadi mahasiswa, Nedi telah berhasil menorehkan banyak pencapaian. Dari sisi akademik Nedi mampu lulus dengan predikat dengan pujian dan meraih banyak prestasi dalam bidang keilmuan. Nedi berhasil menjuarai Lomba Karya Tulis Mahasiswa (LKTM), beberapa diantaranya Juara II LKTM tingkat FE UNSRI tahun 2006, Juara I LKTM FE Unsri tahun 2007, Juara I LKTM Bidang IPS Tingkat Unsri 2007, dan Juara I Lomba Karya Tulis Jurnalistik On Campus Entrepreneurship Workshop bersama Indo Pos dan Sampoerna. Selain itu, Nedi juga terpilih sebagai Mahasiswa Berprestasi Unsri tahun 2007.


Begitu pun dalam bidang keorganisasian, Nedi telah malang melintang di banyak organisasi,baik di internal maupun eksternal kampus. Nedi mengawali karirnya di Badan Otonom Ukhuwah FE UNSRI, dan kini Nedi telah berhasil diamanahi untuk menjadi penjabat inti beberapa organisasi. Nedi dan teman-teman juga yang menginisiasi kembali pergerakan ekonomi syari’ah di Sumatra Selatan. Bermula dengan membangunkan kembali Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Islamic Studies of Economics-Forum (ISEF) Badan Otonom Ukhuwah FE UNSRI, dan kini Nedi bersama ISEF berhasil mensinergikan semua stakeholder ekonomi Syari’ah di Sumsel dengan lahirnya Masyarakat Ekonomi Syari’ah Sumatra Selatan (MES Sumsel).


Nedi atas prestasinya mendapat banyak penghargaan. Selama kuliah Nedi memperoleh beasiswa TPSDP untuk membiayai kuliahnya. Diakhir perkuliahannya Nedi memperoleh beasiswa pertukaran mahasiswa (Student Exchange) ke Malaysia dari Departemen Pendidikan Nasional sebagai penghargaan atas dedikasinya dalam pengembangan kemahasiswaan. Di tingkat organisasi mahasiswa, Nedi diamanahi untuk menjadi pejabat inti di berbagai organisasi. Beberapa diantaranya, Nedi diamanahi sebagai Koordinator Regional Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel periode 2006-2007, Gubernur Mahasiswa periode 2007-2008, dan Wakil Sekretaris Jenderal BEM Unsri Periode Reshufle 2008.

Nedi adalah pribadi yang unik. Walaupun sangat aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler di berbagai organisasi, namun Nedi tetap bersemangat untuk mengoptimalkan perannya sebagai mahasiswa, yaitu belajar. Hal itu terbukti dengan memperoleh nilai akademik dengan predikat dengan pujian. Nedi berpendapat bahwa kesuksesan seorang mahasiwa tidak hanya diukur oleh nilai akademiknya. Pun juga tidak cukup hanya sekedar aktif di organisasi. Nedi juga menyatakan bahwa saat ini sangat sulit mencari mahasiswa yang mampu mengkombinasikan kesuksesan dari sisi akademik dan organisasi. Pun banyak adalah mahasiswa yang hanya sukses salah satunya saja. Sukses akademik, namun gagal atau bahkan jauh dari organisasi. Sukses organisasi, namun amburadul secara akademik. Falsafah inilah yang memotivasi Nedi untuk membuktikan bahwa dia mampu untuk sukses dari kedua sisi.

Selain, aktif mengoptimalkan amanah dari orang tuanya sebagai mahasiswa. Nedi juga aktif mengisi waktunya dengan berbagi bersama orang-orang di sekitarnya. Sharing dan diskusi dengan berbagai pihak adalah keseharian lain dari Nedi. Nedi aktif membimbing adik tingkatnya dalam kelompok kajian keislaman mingguan. Diskusi ekonomi syari’ah dengan teman-teman di ISEF. Disamping itu juga, Nedi aktif menjadi moderator/ pembicara di berbagai seminar dan pelatihan. Pun juga di lingkungan tempat tinggalnya, Nedi aktif berpartisipasi dalam berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan, diantaranya bakti sosial, bakti bersih lingkungan, pengajian remaja, dan pembinaan anak-anak di TK/TPA.

Nedi berpendapat bahwa berprestasi sesungguhnya adalah ketika kita mampu untuk mengoptimalkan pontensi yang dimiliki untuk memberi manfaat bagi orang lain. Lebih jauh Nedi menyatakan bahwa pencapaian yang diperolehnya adalah bentuk dari aktualisasi rasa syukur. Rasa syukur pada Tuhan atas pontensi yang diamanahkan. Rasa syukur atas kepercayaan dan dorongan dari banyak pihak. Nedi menekankan bahwa prestasi yang dicapai, sejatinya bukanlah hanya karena dirinya, tetapi berkat dorongan dan bantuan dari banyak pihak. Prestasi yang dicapainya adalah bentuk implementatif dari moto hidupnya, yaitu menebar manfaat setiap saat. Hakikat berprestasi itu sesungguhnya adalah aktualisasi dari kemanfaatan diri bagi orang lain. Sedangkan pengakuan khalayak itu pada dasarnya adalah simbol saja, bukan tujuan.

Untuk itulah, Nedi menghaturkan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah berperan. Terutama adalah kedua orang tua dan keluarga yang tak pernah kenal lelah mendorong. Para mentor yang senantiasa menginspirasi dan memberi kesempatan melejitkan pontensi diri. Pembantu Dekan III FE Unsri, Para Dosen dan pejabat beserta Staf Dekanat FE Unsri. Para sahabat seperjuangan yang tergabung di BO Ukhuwah, BSO ISEF, BEM FE UNSRI, BEM UNSRI, DPM UNSRI, KAMMI, FoSSEI, dan MES Sumsel. Sahabat seperjalanan dan seangkatan 2004 Jurusan Manajemen FE UNSRI.


Tuesday, August 19, 2008

Meluruskan Persepsi Masyarakat Terhadap Bank Syariah




Oleh: Mohamad Fany Alfarisi

Dalam Republika edisi Jum’at 23 Nopember 2007 lalu, di kolom berita Ekonomi Syariah, Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi, berdasarkan hasil wawancara dengan Antara, mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan mengenai praktik bank syariah di daerahnya. Orang nomor satu di Sumatera Barat ini menyatakan, "Bank Syariah kan tidak boleh mematok bunga, tapi kenyataannya justru itu terjadi” dan "Ini kan tidak konsisten namanya”. Kemudian ia menambahkan, “Mestinya dalam sistem syariah, risiko dan keuntungan ditanggung bersama,".

Dua pernyataan di atas, menurut hemat penulis menggambarkan persepsi umum masyarakat terhadap bank syariah yang ternyata juga menghinggapi para pemimpin di daerah. Sebagai orang nomor satu di propinsi dengan slogan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS BSK), tentu, pernyataan tadi dapat berdampak pada keengganan masyarakat untuk menjadi nasabah dan mendapatkan pembiayaan dari perbankan syariah. Apalagi melihat kondisi masyarakat di Sumbar seperti yang dituturkan oleh Pimpinan Bank Indonesia Regional Padang, Uun S. Gunawan (Republika Ahad (27/11)), bahwa pertumbuhan perbankan syariah di Sumbar tergolong lambat. Kendati potensinya cukup besar karena mayoritas warga adalah muslim. Hal itu akibat masih sulitnya merubah pola fikir masyarakat untuk memilih bank syariah ini. Masyarakat, hingga kini masih terbiasa dengan bank konvensional, dibandingkan bank syariah.

Pernyataan yang diungkapkan oleh tokoh Penerima Bung Hatta Award 2004 di atas mengandung dua masalah penting dalam perbankan syariah dan dipersepsikan salah oleh masyarakat awam. Pertama, mengenai benchmark pembiayaan dan bagi hasil dengan tingkat suku bunga (interest rate) yang berlaku umum (di Indonesia misalnya BI rate atau LIBOR di level internasional). Masalah kedua adalah pembiayaan pada perbankan syariah yang dipersepsikan hanya menganut prinsip bagi hasil.

Benchmark

Benchmark adalah hal yang umum di praktikkan dalam dunia bisnis termasuk perbankan. Menurut ventureline.com, benchmark is a study to compare actual performance to a standard of typical competence; or, a standard for the basis of comparison as being above, below or comparable to. (Benchmark adalah studi untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar kompentensi atau suatu standar untuk basis perbandingan). Berdasarkan definisi di atas, untuk mengukur kinerja maka dibutuhkan suatu alat ukur yang valid dan diterima oleh banyak pihak.

Dalam dunia perbankan, BI rate atau LIBOR digunakan sebagai basis tingkat bunga dalam pinjaman antar bank dalam pasar uang. Selanjutnya, basis ini dipakai mengukur tingkat suku bunga yang akan dikenakan dalam pinjaman dan diberikan oleh bank kepada peminjam dan deposan. Mengingat kedua tingkat suku bunga di atas sudah diterima secara umum di kalangan perbankan, maka pemakaiannya pun sudah dianggap biasa, termasuk untuk perbankan syariah. Namun yang membedakan pemakaian benchmark pada bank konvensional dan perbankan syariah adalah, pada bank konvensional benchmark digunakan sebagai basis untuk tingkat bunga kredit dan deposito, sedangkan pada perbankan syariah benchmark hanya digunakan sebagai panduan dan informasi bagi bank dan nasabah mengenai tingkat bagi hasil yang kompetitif .

Bank syariah adalah institusi bisnis yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Disini perlu dipahami bahwa bank syariah, seperti organisasi bisnis lainnya, memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan secara optimal, namun dengan memperhatikan kaedah dan etika bisnis menurut syariah Islam, misalnya larangan untuk mengambil atau membayarkan bunga (riba), memberikan pembiayaan untuk perusahaan yang memproduksi barang-barang haram dan berinvestasi pada surat berharga yang tidak memenuhi kriteria syariah (Sharia compliant). Jadi yang harus dipahami adalah, bank syariah bukanlah lembaga sosial yang bertugas membagi-bagikan sumbangan tanpa harus dikembalikan.

Dua ulama ternama seperti Maulana Taqi Usmani dari Pakistan dan Syeikh Nizam Yaqoobi dari Bahrain memberikan pendapat membolehkan perbankan syariah melakukan benchmark dengan tingkat suku bunga yang berlaku seperti BI rate dan LIBOR. Analogi yang mereka pakai yaitu, misalnya, ada dua orang yang membuka usaha menjual minuman. Orang pertama menjual minuman beralkohol dan mematok margin keuntungan 20 persen. Singkat cerita, orang pertama tadi berhasil dengan usahanya, kemudian orang kedua tertarik untuk membuka usaha penjualan minuman juga, namun karena ketaatannya pada agama, ia menjual minuman yang halal dan tidak mengandung alkohol dan mematok margin keuntungan 20 persen. Dari analogi tersebut, orang pertama menurut pandangan Islam berdosa karena berniaga dengan menjual produk yang diharamkan agama, sedangkan orang kedua malah dapat memperoleh pahala karena membuka usaha menjual produk yang dihalalkan agama, meskipun mematok tingkat margin keuntungan yang sama. Meskipun begitu, Syeikh Nizam menambahkan, bahwa jika memang di antara perbankan syariah dapat diterapkan suatu standar yang diterima secara umum meskipun hanya untuk suatu negara, maka itu akan lebih baik dibandingkan hanya bersandar kepada LIBOR.

Bagi Hasil

Ketika pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat, perbankan syariah memiliki asosiasi yang kuat dengan sistim bagi hasil. Namun dalam praktiknya, perbankan syariah tidak hanya menawarkan produk pembiayaan dan tabungan dengan prinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah), namun juga ada jual beli tangguh (Murabahah), Salam, Istisna dan Ijarah.
Produk dengan akad bagi hasil memang belum mendominasi porsi pembiayaan pada bank syariah, namun dengan berjalannya waktu, menurut Statistik Perbankan Syariah September 2007 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, ada satu hal yang patut dicatat, bahwa untuk proporsi pembiayaan, khususnya untuk yang berbasis bagi hasil (misalnya Mudharabah dan Musyarakah), juga terjadi peningkatan sebesar 43,4% dalam periode tersebut. Berarti telah terjadi kenaikan yang cukup signifikan pada pola pembiayaan perbankan syariah, dimana proporsi pembiayan berbasis bagi hasil telah mencapai 35,85% dari total seluruh pembiayaan yang dikeluarkan oleh perbankan syariah pada periode September 2007.
Pola pembiayaan berbasis bagi hasil, meskipun merupakan jenis pembiayaan yang lebih adil, namun, memiliki risiko yang lebih besar daripada jenis pembiayaan lain seperti Murabahah. Risiko itu antara lain, risiko kegagalan proyek yang dibiayai, dimana bank ikut menanggung kerugian, kemudian risiko dari pelaksana (Mudharib) yang berpotensi melakukan kecurangan pelaporan sehingga menaikkan biaya dan berakibat pada rendahnya pendapatan atau keuntungan yang akan dibagi antara bank syariah dengan pelaksana. Dengan tingginya risiko pada pembiayaan bagi hasil, maka bank syariah harus berhati-hati dalam memberikan pembiayaan jenis tersebut. Sehingga tidak setiap pengusaha atau nasabah yang mengajukan pembiayaan kepada bank syariah akan mendapat pembiayaan bagi hasil.

Peran Serta Semua Pihak

Perbankan Syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang stabil walaupun tidak secepat di negara lain misalnya Malaysia dan Timur Tengah. Hal ini disebabkan oleh bertubi-tubinya kritikan yang tidak sehat kepada lembaga keuangan baru ini yang tidak dialami oleh Perbankan Konvensional. Jadi ada semacam ketidakadilan perlakuan terhadap Perbankan Syariah, dimana disatu sisi diharapkan dapat mencetak laba, disisi lain diharuskan untuk selalu melakukan akad bagi hasil.

Melihat fenomena itu, terutama untuk menjembatani perbedaaan persepsi antara masyarakat dengan perbankan syariah, maka perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus untuk mencapai titik temu sehingga tercapai pemahaman mengenai perbankan syariah yang benar. Oleh karena itu dituntut kerja sama Bank Indonesia, perbankan syariah, pemerintah pusat dan daerah, MUI dan dunia pendidikan untuk bersinergi memberikan pendidikan mengenai konsep perbankan syariah kepada masyarakat. Sehingga kita harapkan tidak lagi terdengar kritikan negatif terhadap bank syariah yang bersumber dari ketidaktahuan seperti yang dilakukan Gamawan Fauzi.

Ikhtisar
• Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi membuat pernyataan bahwa Bank Syariah di daerahnya tidak konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah.
• Pernyataan merupakan persepsi umum masyarakat mengenai perbankan syariah khususnya mengenai benchmark dengan tingkat suku bunga dan bagi hasil
• Ulama Timur Tengah membolehkan benchmark, dengan argumentasi bahwa benchmark hanya sebagai patokan bagi Perbankan Syariah dan nasabah mengenai tingkat bagi hasil yang kompetitif.
• Perbankan Syariah menawarkan aneka macam produk pembiayaan dan pengumpulan dana dan tidak semuanya berbasis bagi hasil.
• Dituntut kerja sama Bank Indonesia, perbankan syariah, pemerintah pusat dan daerah, MUI dan dunia pendidikan untuk bersinergi memberikan pendidikan mengenai konsep perbankan syariah kepada masyarakat.

Menjawab Keraguan akan Ekonomi Syariah


Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Oleh: Untung Kasirin*

Semakin hari, kondisi bangsa ini semakin memprihatinkan. Hampir setiap tahun penduduk Indonesia senantiasa dihadapkan dengan berbagai permasalahan baik yang sifatnya force majeur maupun yang disebabkan ulah manusia sendiri seperti musibah gempa bumi, kebakaran-kebakaran yang sering terjadi hingga banjir yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia pada umumnya dan ibu kota pada khususnya. Tidak cukup dengan itu, masyarakat juga masih harus berhadapan dengan masalah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok hingga kelangkaan bahan bakar minyak terutama minyak tanah yang semakin melengkapi penderitaan masyarakat.

Melihat permasalahan yang begitu complicated seperti di atas, penulis sangat yakin, dengan hanya mengandalkan peran pemerintah saja tidak akan bisa mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut. Untuk keluar dari jerat permasalahan ini, seluruh komponen bangsa, yaitu pemerintah dan rakyat harus bekerja sama dan saling memercayai satu sama lain.

Namun di sisi lain, pemerintah tampaknya belum cukup serius menjalin kerja sama dengan masyarakat terutama umat Islam dalam masalah perekonomian. Padahal, masyarakat muslim adalah mayoritas di negeri ini dan mencatat sejarah yang mengagumkan sekaligus mengharukan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Tercatat dalam sejarah bahwa para pemuka umat Islam-lah yang sering memicu perlawanan terhadap pemerintahan kolonial. Dalam hal pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi Syariah dunia yang begitu pesat, aplikasi Ekonomi Syariah dalam konteks ke-Indonesia-an justru acap kali mengahadapi ganjalan yang berasal dari bangsa sendiri.

Penentangan Rancangan Undan-Undang SBSN (Sukuk) dan Perbankan Syariah oleh salah satu fraksi di DPR, misalnya. Dengan alasan klise, yakni penerapan syariat agama tertentu yakni agama Islam dalam kehidupan bangsa Indonesia, mereka seperti ketakutan bahwa Islam lambat laun akan menggantikan dasar negara Indonesia. Padahal, sejarah mencatat bahwa umat Islam Indonesia adalah umat berjiwa besar serta legowo yang karena alasan persatuan bangsa rela menerima penghapusan klausul pada sila pertama yang berbunyi "dan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya." Padahal lagi, dengan berlakunya RUU tersebut banyak sekali manfaat yang akan diperoleh tidak hanya bagi umat Islam tapi masyarakat Indonesia secara keseluruhan seperti masuknya investor asing yang sangat potensial terutama negara-negar Timur Tengah.

Penentangan dari beberapa elemen pemerintah tersebut tak hanya melukai umat Islam tetapi menghambat pertumbuhan perekonomian pada umumnya, di mana ekonomi syariah sedang menjadi alternatif utama baik dunia maupun Indonesia menggantikan ekonomi kapitalis yang menurut beberapa pendapat tengah berada di ambang kehancuran.



Peran Nyata Ekonomi Syariah

Di antara peran ekonomi syariah yang harusnya menjadi bahan pertimbangan golongan yang melakukan penentangan terhadap kedua RUU tersebut adalah peran nyata ekonomi syariah serta instrumen ekonomi syariah dalam menjawab tantangan serta permasalan perekonomian. Praktik perbankan syariah yang adil, yang berbasis bagi hasil selain menguntungkan juga berhasil menggaet nasabah dengan indikasi pertumbuhannya yang sangat pesat. Selain itu, praktik sektor keuangan syariah senantiasa bersesuaian dengan sektor riil, yang pelaku utamanya adalah masyarakat menengah ke bawah. Makin besar porsi sektor keuangan syariah beroperasi makin besar pula sektor riil yang beroperasi sehingga tidak terjadi ketimpangan antara sektor riil dan sektor moneter serta makin sempitnya jurang pemisah si kaya dan si miskin. Dengan tumbuhnya sektor riil, pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan masyarakat secara lebih adil dam merata.

Selain itu, sektor syariah yang tidak bisa dianggap remeh adalah peran sosial ekonomi syariah melalui instrumen-instrumennya seperti zakat, infak/sedekah dan wakaf. Melalui pengelolaan yang optimal, zakat, infak/sedekah dan wakaf berpotensi besar mengatasi berbagai permasalahan bangsa baik ekonomi maupun sosial.

Berbeda dengan industri perbankan syariah sebagai unit bisnis, instrumen ekonomi syariah seperti zakat, infak/sedekah dan wakaf berperan besar dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial dalam masyarakat. Zakat dan infak/sedekah berperan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin. Peran tersebut sangat sesuai dengan cita-cita pemerintah yang diamanahkan Undang-Undang yang berbunyi; "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Sedangkan wakaf, memiliki peran yang besar dalam menunjang serta mendukung pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Melalui wujudnya yang biasanya berupa asset kekal, wakaf sangat sesuai untuk pembangunan sarana-sarana seperti rumah sakit, sekolah, perpustakaan dan sebagainya. Sebagai bukti akan peran wakaf yang memihak rakyat adalah apa yang dicontohkan oleh beberapa lembaga seperti Dompet Dhuafa dengan Lembaga Kesehatan Cumu-Cuma (rumah sakit bebas biaya bagi orang miskin) dan Sekolah Smart Ekselensia (sekolah bebas biaya). Sebelumnya, kita juga bisa melihat peran UII dan Pondok Modern Gontor dalam mengelola wakaf. Dan perlu diketahui, peran wakaf—selain sarana ibadah—tidak hanya terbatas untuk umat Islam akan tetapi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dari agama manapun.

Melihat peran yang besar dari ekonomi syariah tersebut, sepatutnya-lah bagi pemerintah untuk memberikan perhatian serius. Perhatian tersebut bisa berupa dukungan penuh terhadap praktik ekonomi syariah, salah satunya dengan meyakinkan beberapa pihak yang menentang penerapan RUU yang berkaitan dengan ekonomi syariah bahwa ekonomi syariah tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam akan tetapi bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Sebisa mungkin pemerintah harus turut serta dalam mempercepat pemberlakuan UU tersebut. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk mendorong pertumbuhan serta perkembangan ekonomi syariah yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat secara luas. Dalam hal zakat, upaya pemerintah yang bisa dilakukan adalah dengan memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan sebagaimana telah dicontohkan negara jiran Malaysia.

*Mahasiswa Semester III Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI)SEBI.

Sunday, July 20, 2008

Spritual Branding

Ketika berbicara tentang air mineral, Aqua seperti tersinonimkan dengannya. Begitu pun, ketika berbicara tentang odol, kita sepertinya mem-pepsodent- kan odol merek lainnya. Ketika berbicara tentang ayam goreng, yang terpikirkan pertama kali adalah ayam goreng wong solo. Pun tidak terlepas, ketika berbicara kuis, pikir kita begitu mudah mengarah ke Helmy Yahya. Itulah kekuatan merek (branding). Kekuatan yang diukur seberapa baik citra sebuah merek di benak konsumen. Begitu pun diri kita sebenarnya memiliki nilai diri. Tinggal bagaimana kita menempatkan diri kita di benak orang lain.

Perbincangan mengenai merek (brand) dan pemerekan (branding) merupakan hal yang sangat esensial dalam konteks pemasaran. Merek merupakan simbol, warna, kata-kata atau atribut lain yang unik dan menjadi pembeda dengan merek lain. Sedangkan pemerekan merujuk pada proses membangun suatu merek, baik merek perusahaan, produk, personal, gagasan, kawasan atau kota, hingga bangsa atau negara.

Merek juga menjadi batas yang membedakan pemasaran dengan perdagangan (trading) yang aktivitasnya seputar jual-beli komoditas (tanpa merek). Sementara pemasaran diawali dengan identifikasi kebutuhan dan selera pasar, memilah dan memilih segmen pasar yang mau dibidik, menyiapkan produk yang sesuai dengan karakteristik konsumen dan memberinya nama/merek produk, menetapkan harga yang pas, lalu merancang pesan komunikasi, mendistribusikan produk hingga terpajang di tempat pembelian, dan setelah produk terjual masih terus memonitor pasar untuk memberikan layanan yang prima.

Dalam pemasaran spiritual, jiwa sebuah merek bertumpu pada suara hati atau nurani (ruh). Karakter merek adalah pancaran dari sifat-sifat mulia Sang Pencipta, karena merek menjadi benang spiritual untuk mengagungkan Allah; bukan cuma untuk membuat merek terkenal dan laris. Jadi, pesona merek spiritual adalah cerminan pesona Ilahiah, bukan pesona produk, perusahaan, gagasan, kawasan, kota atau bangsa semata.

Jenjang Merek Spiritual

Berbagai upaya untuk membangun pesona merek spiritual (spiritual branding) ini menjadi ciri utama pemasaran spiritual. Ada empat lapis merek yang perlu dicermati dari jenjang merek personal, produk, perusahaan hingga spasial. Agar merek bernilai spiritual, maka karakter dan identitas merek harus menebar nilai-nilai transendental yang memancarkan pesona Ilahiah.

Pertama, merek personal (personal branding). Sosok pribadi yang memiliki citra spiritual tentu bukan hanya dari kalangan agamawan. Banyak pebisnis yang masih jernih hati nuraninya sehingga tampil simpatik dan peduli terhadap sesama. Nabi Muhammad sendiri sejak usia belia dikenal sebagai sosok usahawan. Setelah diangkat menjadi nabi pada usia 40 tahun, baru menjadi figur pemimpin spiritual.

Kedua, merek produk (product branding). Air minum dalam kemasan merek MQ Jernih dari kelompok perusahaan milik Aa Gym menarik untuk jadi contoh karena mencantumkan 2,5% dari keuntungan disisihkan untuk kaum papa. Ini sebenarnya penerapan zakat untuk disalurkan kepada mereka yang berhak.

Ketiga, terkait merek produk, kita perlu mengulas merek perusahaan (corporate branding) yang berada di balik produk. Setiap outlet dan produk The Body Shops (TBS) secara konsisten mencitrakan peduli lingkungan hidup dan menentang uji-coba laboratorium atau produk yang menggunakan, apalagi menyakiti binatang (against animal testing). TBS adalah perusahaan bernuansa spiritual yang ramah lingkungan dengan produk berbahan baku alaminya.

Terakhir, untuk konteks yang lebih luas/spasial, kita perlu membahas merek kawasan, lokasi, kota atau tempat (destination branding). Karena itu, muncul istilah destination marketing, city-branding, dan places marketing untuk pemasaran kawasan wisata, hunian, kota, bahkan tempat belanja atau sekadar rumah makan. Dalam konteks makro, kita mengenal citra bangsa (country image) atau merek yang membawa nama bangsa (citizen brand).

Contoh menarik adalah ketika nabi hijrah dari Mekah ke Yatsrib yang diganti nama menjadi Madinah al Munawarah (kota yang gemerlapan). Dalam istilah pemasaran, nabi melakukan re-branding karena visinya untuk membangun kota megapolitan yang berperadaban tinggi. Kini setelah 15 abad kemudian kita menyaksikan pesona Madinah sebagai kota spiritual.

Pancaran spiritualitas merek juga bisa tercermin misalnya dari tulisan Allah sebagai identitas, seperti bendera Iran memakai simbol Allah dalam huruf Arab yang artistik dan tersamar. Sejumlah partai politik memakai simbol bintang, bulan, ka’bah atau salib untuk menunjukkan identitas spiritual. Namun, simbol alam ciptaan Tuhan misalnya matahari dan planet juga mencerminkan spiritualitas seperti logo ESQ yang menggunakan gugusan bintang untuk mengingatkan keagungan Allah.

Matriks Merek Spiritual

Selain atribut fisik yang berwujud, merek juga memancarkan nilai-nilai filosofis dan budaya (brand culture) serta kepribadian (brand personality) yang tak berwujud (intangible). Untuk identifikasi spiritualitas merek, kita bisa membedakan dengan merek rasional (rational branding) dan merek emosional (emotional branding) dari orientasi nilai yang dianut seperti terlihat dalam matriks.




Orientasi nilai seseorang (personal branding) bisa bersifat materialis dan rasional, atau hanya emosi (misal perasaan kasihan), menolong karena alasan kemanusiaan. Tapi aksi kaum spiritual dilandasi dengan filosofi dan niat pengabdian kepada Allah semata.

Bila dikaitkan dengan pesan komunikasi produk, maka yang ditonjolkan hanya manfaat ekonomis (citarasa, tahan lama, suara jernih) atau manfaat simbolis (seperti status dan gengsi bagi pemakai). Sementara kemasan pesan manfaat dari sisi religius misalnya, citra para pemakai produk sebagai orang yang dermawan atau berbudi mulia.

Dalam konteks corporate branding, ada pengelola perusahaan yang hanya berpikir minimalisasi biaya dan maksimalisasi laba; atau mengagungkan estetika dan kemewahan semata. Sedangkan budaya perusahaan spiritual menekankan universalitas dengan tetap bersandar pada spirit penghambaan kepada Allah.

Penerapan spiritual untuk merek kawasan/lokasi (destination/city branding) dapat dilakukan berbasis filosofi manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi dengan cara membangun kawasan wisata bernuansa alami yang memperkuat kesadaran pelancong untuk mengagumi kebesaran Allah. Jadi, bukan hanya menonjolkan estetika dan daya magis sebuah kawasan.

Orientasi pemasaran atau merek spiritual bukan lagi sekadar transaksi penjualan dan kepuasan pelanggan, tetapi yang lebih penting adalah mempererat ikatan hubungan jangka panjang dan berupaya memualiakan pelanggan seumur hidup.

Esensi merek spiritual adalah kembali kepada hal-hal yang paling mendasar yaitu sentuhan kemanusiaan (human touch) berbasis apresiasi yang langgeng dengan berbagai pihak terkait, tanpa melepas benang spiritual yang bersentuhan dengan nilai-nilai Ilahiah.

Era milenium baru ini membutuhkan kecakapan pemasaran melalui merek spiritual yang menyuarakan wahyu Ilahi ke seantero bumi. Selamat menciptakan dan menebar pesona merek spiritual, mulai dari personal branding Anda sendiri!

Petikan Nurani Pemasaran
Merek menjadi batas yang membedakan pemasaran (marketing) dengan perdagangan (trading). Dalam pemasaran spiritual, jiwa sebuah merek bertumpu pada suara hati atau nurani (ruh). Karakter merek adalah pancaran dari sifat-sifat mulia Sang Pencipta.
Empat lapis merek perlu dicermati dari jenjang merek personal, produk, perusahaan hingga spasial. Agar bernilai spiritual, maka karakter dan identitas merek harus menebar nilai-nilai transendental yang memancarkan pesona Ilahiah.
Contoh menarik adalah ketika nabi hijrah dari Mekah ke Yatsrib yang diganti nama menjadi Madinah al Munawarah (kota yang gemerlapan). Dalam istilah pemasaran, nabi melakukan re-branding karena visinya untuk membangun kota megapolitan yang berperadaban tinggi.
Untuk identifikasi spiritualitas merek, kita bisa membedakan dengan merek rasional (rational branding) dan merek emosional (emotional branding) dari orientasi nilai yang dianut.
Esensi merek spiritual adalah kembali kepada hal-hal yang paling mendasar yaitu sentuhan kemanusiaan (human touch) berbasis apresiasi yang bersentuhan dengan nilai-nilai Ilahiah.

Disadur dari tulisan Hifny Ali fahmi



Tuesday, July 8, 2008

The Destiny Theory




“Ketidakpastian membuat perjalanan hidup menjadi penuh cita rasa. Nuansa yang yang kadangkala menerbit gundah. Dan seringkali mendebar indah


“Takdir” sering membuat banyak berdebar. Berdebar karena sensasi yang begitu menantang. Takdir sering mematikan kesombongan banyak orang, mematahkan keanggkuhan dan keyakinan tanpa menyertakan iman. Takdir sering melahirkan kebahagiaan pada banyak orang. Takdir adakalanya juga membuat banyak orang berteriak menagis histeris tak terbendung. Takdir tidak jarang juga membuat seseorang begitu sumringah senyumnya. Itulah kata “Takdir”. Takdir pembuka tabir kegelapan. Takdir berbicara realita. Takdir berbicara tentang kepastian. Takdir menyata jelas tentang masa depan. Takdir menjelas terang masa lalu yang begitu kelam tuk diterawang.

Bagaimana dengan Anda ? Pernahkah sensasi begitu mendebarkan itu Anda rasakan ? Sensasi disaat Anda pesimis untuk percaya diri menyatakan “Bisa”, ternyata Anda benar-benar bisa. Pun juga getar-getar rasa yang hadir disaat Anda yakin Anda “Bisa”, ternyata Anda gagal. Atau barangkali Anda pernah tahu, banyak orang di sekitar Anda yang Anda mengetahui kapabilitas konkrit dan abstraknya, tetapi realitas masa depannya begitu berbeda dengan seharus dan sepertinya dia sebagaimana Anda kira di masa lalu. Seharusnya Dia itu begini lho, tetapi ternyata dia begitu. Sepertinya dia akan seperti ini lho, ternyata dia seperti itu. Sebenarnya itulah takdir samar di tebak di masa lalu dan begitu tampak jelas di masa depan.

Berkenaan dengan takdir itu, saya pernah mendapatkan sebuah nilai filosofis yang begitu menarik tentangnya. Saya memperolehnya dari Guru saya juga di PT. Telkom, Tbk. Dia adalah pimpinan di divisi tempat saya bekerja. Kronologis diskusinya bermula ketika saya bercerita tentang gegap gempita resah yang begitu melara diri saya, kisah tentang pilihan dan persimpangan. Kebingungan yang hadir disaat saya harus memilih antara harus bertahan di PT. Telkom atau keluar memenuhi panggilan Beasiswa Pertukaran Mahasiswa Antar Negara. Pilihan yang semuanya begitu berarti. Pilihan antara periuk nasi dan deskripsi prestasi.dan Kebingungan yang tidak seharursnya saya pertahankan lama-lama.

Mendengar tutur saya. Beliau pun bercerita tentang masa lalu beliau. Beliau menjelaskan bahwa dulu beliau pernah gagal memperoleh beasiswa ke luar negeri, dikarenakan Indeks Prestasi Beliau tidak mememnuhi syarat. Tragisnya beliau harus gagal hanya kurang 0,06 point. Beliau bilang sedih memang. Seandainya Sang Waktu dapat diputar ulang, ingin rasanya beliau belajar lebih keras, agar beasiswanya dapat diraih. Namun malang tak mampu ditolak,untung tak bisa diraih. Kenyataan telah menjelas tegas bahwa beliau harus gagal kuliah ke luar negeri. Itulah sebenarnya yang disebut dengan takdir.

Lebih dalam beliau bercerita tentang The Destiny Theory, Teorema Takdir. Takdir adalah jalinan perjalanan menuju akhir perjalanan. Takdir adalah rangkaian persimpangan dimana kita sering dibingungkan untuk memilih. Takdir adalah disaat kita ingin memilih, tetapi kita tak mampu memilih. Takdir adalah saat kita menyesali masa lalu, tetapi kita tak beralasan menyesal. Takdir adalah ketika kita begitu bahagia, disaat kita meraih sesuatu yang begitu pesimis mampu kita raih. Itulah sebenarnya takdir. Begitu penuh misteri, tetapi dibalik sensasi itulah kita merasakan sebuah keindahan yang khusus.Keindahan tidak akan mampu kita raih, tanpa kebijakan kita dalam menyikapi takdir.

Lebih jauh lagi Agus Mustofa dalam bukunya Mengubah Takdir menyatakan takdir itu adalah kalkulator. Artinya keberhasilan kita di dunia ini bergantung pada potensi yang sudah diberikan Allah, dan usaha kita dalam bentuk memijit-mijit tobol kalkulator itu.

Kira-kira kurang lebih begini. Setiap diri kita ini sudah diprogram sebelumnya oleh Allah seperti halnya setiap kalkulator sudah diberi program di dalamnya oleh pabrik pembuatnya. Program dasar inilah yang kita sebut potensi diri, atau hukum Allah (sunnatullah). Setiap manusia mempunyai program dasar yang sama dengan variasi ada Ada yang dilebihkan sedikit dan ada yang dikurangi sedikit. Ibaratnya semua kalkulator pasti punya program dasar penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian. Kalau tidak ada program dasar itu tidak layak disebut kalkulator normal. Demikian pula setiap manusia telah diberi program dasar ‘kemanusiaan’ yang membuatnya layak disebut manusia.

Nah, seperti halnya kalkulator, ternyata selain punya program dasar yang sama, atribut tambahannya bisa berbeda-beda. Ada kalkulator yang cukup dengan tombol-tombol sederhana, ada yang dirancang khusus dengan tombol-tombol istimewa misalnya tombol kuadrat, akar, sin cos, dan lainnya. Nah dengan adanya perbedaan ini maka kecepatan kalkulator untuk mengerjakan sesuatu berbeda-beda. Misalnya bagi kalkulator sederhana untuk menghitung 3x3 perlu empat langkah yaitu pijit angka 3, pijit ‘x’, pijit 3 lagi, dan pijit ‘=’. Untuk kalkulator yang punya tombol kuadrat cukup dua langkah, yaitu pijit 3, lalu tombol kuadrat. Hasilnya sama, tapi kecepatannya beda.

Demikian halnya dengan keunikan kita masing-masing, untuk mencapai prestasi yang sama bagi setiap orang mungkin dibutuhkan ikhtiar yang beda jalannya dan beda kesulitannya. Ada yang pintar olahraga, akan mudah untuk main basket tapi belum tentu mudah mengerjakan matematika. Kita menyebutnya kecerdasan atau bakat yang berbeda. Namun kalau mau terus berusaha, yang tidak jago matematika tetap bisa mengerjakan soal matematika walaupun perlu usaha lebih keras, jalan lebih berliku, dan ketekunan. Bagi yang jago matematika, dia bisa mengerjakannya dalam sekejap, laksana pijit tombol kuadrat di kalkulator.

Selain keunikan yang sudah diberikan Allah kepada masing-masing diri kita, masih diperlukan ilmu untuk melakukan usaha dengan benar. Ini ibarat memijit tombol kalkulator dengan tombol yang benar dan urutan yang benar. Andai kita punya kemampuan laksana kalkulator yang canggih, tapi tidak pernah memijit tombol atau keliru memijit tombol, hasilnya juga akan salah. Lebih sayang lagi bila punya kemampuan tapi tidak tahu bahwa punya kemampuan, ibarat kalkulator punya tombol kuadrat tapi tidak tahu kalau ada, atau tidak tahu cara pakainya.
Lebih ironis lagi ada orang yang salah pijit tombol ‘off’ alias mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri atau melakukan hal yang mencelakakan dirinya. Itulah mengapa orang yang bunuh diri itu berdosa, karena kematian jenis seperti itu adalah kematian yang mengandung ‘ikhtiar’ dari pelaku. Sebenarnya, seperti kalkulator juga, tanpa pijit tombol ‘off’ pun kelak si kalkulator akan mati sendiri, yaitu karena kehabisan batere!

Analogi pak Agus ini menurut saya cukup bagus untuk menjelaskan konsep takdir secara sederhana. Hasil kita di dunia ini adalah kombinasi antara potensi yang diberikan Allah (disebut qadla), kemudian berinteraksi dengan usaha kita (laksana memilih tombol yang dipijit, ini terserah pengguna dan bergantung ilmunya), maka hasilnya tak pernah akan keluar dari ketetapan Allah, laksana himpunan hasil yang mungkin dikeluarkan kalkulator pasti sudah diketahui oleh pembuatnya.

Demikianlah ketetapan tentang takdir. Allah sudah menetapkan takdir bagi kita dalam bentuk potensi, hukum sunnatullah, dan Allah pun memberikan kepada manusia kebebasan untuk memilih akan diapakan ‘kalkulator’ yang telah dikaruniakan kepada kita dalam hidup ini.

Teorema takdir itulah salah satu alasan kuat yang memastikan saya memutuskan untuk keluar dari PT. Telkom dan memilih beasiswa pertukaran Aktivis Se-ASEAN. Keputusan yang membuat banyak orang berpikiran yang tidak-tidak tentang aku. Keputusan yang memastikan bahwa saya akan berstatus “pengangguran”. Keputusan yang memastikan bahwa saya keluar dari lingkaran kenyamanan. Keanyaman yang membuat saya cenderung apatis dengan perubahan. Ingin aku menyesal dan kembali sepertinya. Tetapi tidak, jangkar telah ku lempar, layar telah kubentang. Tak akan aku kembali melihat ke belakang. Aku meyakini takdirku adalah SUKSES…! Kepastian masa depanku adalah SUKSES…! Hari esokku adalah SUKSES mengoptimalkan peran diri untuk peradaban…! Akhir perjalananku adalah SUKSES SYAHID dijalannya. Berlebihan sepertinya, tetapi itulah pilihanku. Saya yakin hal itu akan menjadi pasti, ketika Anda yang membaca tulisan ini, dan mendo’akan agar semua citaku terwujudkan. Amiin. Bagaimana dengan Anda?

Friday, July 4, 2008

Innoncence Grandfa


Usia memang menjelas tentang perbedaan banyak hal. Pun manusia juga berbeda ketika usianya berbeda. Usia menjelaskan bahwa ada manusia yang disebut bayi, anak-anak, remaja, dewasa, dan tua. Aku sekarang berusia 23 tahun. Itu berarti cukup beralasan, jika aku sebut aku sedang menuju dewasa. Pun aku juga tidak akan coba menyangkal jika Anda menyata bahwa aku belum layak untuk jadi dewasa. Tapi izinkanlah dan bantu aku untuk belajar dewasa. Menurut Anda sekarang anda berada di jenjang mana ?

Tidak usah dijawab. Toh, yang kita butuhkan bukanlah penghakiman tentang siapa dan seperti apa kita. Bukan juga itu menjadi alasan bagi kita untuk bersikukuh dan memaksa semua orang untuk menyatakan bahwa kita sudah dewasa. Atau barangkali kita ditakutkan tentang perspektif umum yang mencitrakan bahwa kita tidak sebaik yang kita pikirkan. Atau barangkali juga kita tidak seburuk yang kita pikirkan.

Berkenaan dengan pencitraan tentang diri. Saya ingin menceritakan tentang salah satu guru saya di Kampus baru saya, PT. Telkom. Dia memang secara usia sudah terkategori tua. Saking begitu tuanya Beliau, isnyaallah dia sedang menuju Masa Persiapan Pensiun. Beberapa hari kemarin dan hari ini, saya mengali banyak hal dari beliau. Beliau yang memang sudah tua, tetapi semangatnya menampak bahwa dia masih muda. Statemennya kelihatan bijak, namun menampakkan kebijakan yang kekanak-kanakan. Dia memilik karakter yang unik. Saking uniknya, saya tidak menyangka bahwa dibalik ketuaanya dia memberikan spirit kemudaan.

Saya menyebut fenomena ini adalah "Innocence Grandfa with Baby Character". Seorang kakek yang memiliki karakter bayi. Layaknya seorang Bapak, adalah sebuah hal yang lumrah ketika secara fisikal beliau tua. Mungkin juga tidak dinafikan, jika pertanda lemah tenaga sudah mulai hadir.

Ataupun adalah wajar jika, perusahaan tempat beliau bekerja secara sistemik mengarahkan untuk menempatkan beliau pada tempatnya. Bahasa bijaknya adalah mengistirahatkan beliau. Atau secara sarkasme mem-pensiun-kan. Atau boleh juga, dikatakan sebagai bentuk Pemutusan Hubungan Kerja, karena terkendala menurunnya produktivitas.

Namun, beliau memiliki kekhasan karakter. Kekhasan yang membuat Beliau berbeda di mata saya. Dialah "Si Innocence Grandfa". Beliau mampu mengkomunikasikan sesuatu kepada bawahannya dengan bahasa kebijakan. Bahasa lima jari begitu yang sering beliau gunakan. Ki Hajar Dewantara menyebutnya "Ingarso sung tolodo, Tut wuri handayani". A'agym bilang beliau mampu menggerakan dengan hati. Bukan layaknya para BOS atau Senior pada umumnya yang memerintah dengan "Telunjuk".

Secara posisi beliau layak untuk menyuruh dengan sedikit menakut-nakuti atau iming-iming materi. Namun beliau berbeda. Menakuti-nakuti malah menurut Beliau adalah cara membangun loyalitas yang instan. Pun ada efektifitas yang mampu diukur dengan peningkatan kreativitas, itu hanya sementara. Pun ada penghargaan atau rasa hormat itu, itu hanya penghormatan yang instan. Menunggu waktu semua akan berubah seketika. Menunggu waktu api itu akan membakar Si Pembuat Api.

Berbicara tentang pelanggan, beliau selalu menegaskan bahwa tidak hanya sekedar target penjualan yang tercapai. Tidak hanya laku dalam menjual, tetapi lebih penting bagaimana menjual yang mampu melahirkan loyalitas konsumen. Beliau sebutkan dalam menjual sebuah produk harus ada integrasi karakter. Secuil pun seorang penjual tidak boleh membohongi pelanggan. Pelanggan harus menjadi yang utama sebagaiman prinsip "3" yang berbunyi "Costumer Value". Bukan hanya transaksi yang diharapkan, tetapi harus ada kontinuitas komunikasi antar penjual dan pembeli. Snow ball effect yang akan berdampak pada loyalitas jangka panjang. Atau malah mampu membuat pembeli menjadi promotor utama dalam memasarkan produk.

Tidak hanya itu, beliau sangat blak-blakan menguak fakta yang sepertinya tidak layak beliau ungkapkan. Cara bertuturnya apa adanya. Mungkin lugu begitu kita sering menyebutnya. Secara pribadi saya sering tertawa kecil dengan sikap beliau. Namun, di sisi lain, saya belajar banyak dari beliau tentang menyikapi hal yang membosankan dengan semangat kekanak-kanakan. Keadaan yang membosankan yang dapat melahirkan kreativitas. Layaknya anak-anak bersikap. Menyikap realitas ini, saya semakin yakin bahwa hidup adalah siklus perubahan sikap. Masa bayi dan kekanakan setelah lebih dari enam puluh tahunan akan mungkin semua orang temui. Begitulah kilas fenomena Innoncence Grandfa with Baby Character.