Wednesday, April 16, 2008

Ekonomi Sufistik, Adil dan Membahagiakan



  • Judul Buku: Ekonomi Sufistik, Adil dan Membahagiakan
  • Pengarang: Muhammad Gunawan Yasni, S.E., Ak., MM
  • Penerbit: PT Mizan Pustaka
  • Jumlah halaman: 150
  • Penulis Resensi: Ivan Irawan

Apa yang bisa kita dapatkan dengan membaca sebuah buku yang merupakan rangkuman dan kumpulan tulisan seseorang? Tentunya adalah sebuah kesempatan untuk dapat memahami suatu pokok bahasan cukup dengan membaca satu bagiannya. Kita tidak perlu harus membaca keseluruhan buku secara utuh untuk mengetahui buah pikir dari penulis buku, dan memungkinkan kita untuk tidak perlu membaca sesuai urutan bab di buku. Suatu masalah akan dibahas sampai tuntas dalam satu bagian, sementara bagian lain pun, meskipun memiliki keterkaitan dengan bagian lain, adalah sesungguhnya adalah satu pokok pikiran yang berdiri sendiri. Untuk orang yang tidak memiliki waktu cukup banyak untuk membaca buku, buku semacam ini akan sangat bermanfaat.

Buku Ekonomi Sufistik - Adil dan Membahagikan yang merupakan kumpulan tulisan Muhammad Gunawan Yasni, S.E., Ak., MM., juga mewarisi sifat-sifat tersebut. Kita dapat membaca dan memahami berbagai buah pikiran, pengalaman, dan penerapan ekonomi dan keuangan syariah oleh penulis yang juga merupakan anggota Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan anggota Dewan Pengawas/Penasihat Syariah di beberapa lembaga keuangan syariah. Bahkan untuk lebih memudahkan pemahaman, membangkitkan minat membaca dan mencoba menghindari persepsi serius dan rumit, penulis melengkapi buku ini dengan berbagai karikatur menarik yang kebanyakan adalah cerminan karikatur pribadi penulis. Karikatur ini bukan sekedar karikatur, karena berisi pokok-pokok pikiran utama dari tulisan.

Secara umum, buku ini mencoba untuk memaparkan bagaimana universalnya ekonomi dan keuangan syariah. Begitu universalnya sehingga sistem ini bukan hanya diterapkan oleh umat muslim, namun juga dirasakan manfaatnya oleh umat yang lainnya. Sebuah bank milik keluarga Yahudi di Illinois Amerika Serikat telah secara turun-temurun menjalankan praktik bank non-riba. Begitu pula dengan Marshall Plan yang membangun Eropa Barat setelah kehancuran di Perang Dunia II juga sesungguhknya menerapkan model pembiayaan syariah.

Ekonomi dan keuangan syariah adalah jawaban bagi berbagai ketimpangan dan distorsi moral serta etika yang diakibatkan penerapan ekonomi konvensional yang berbasis riba. Perlahan namun pasti, penerapan ekonomi konvensional akan menyebabkan semua harta kekayaan di bumi ini berpindah kepemilikan kepada segelintir pelaku perbankan berbasis riba. Ketimpangan ini terjadi karena pemberi pinjaman selalu mengambil untung dalam setiap tindakannya, sementara penerima pinjaman selalu memiliki pilihan untung atau rugi.

Ekonomi syariah merupakan ekonomi sufistik, dimana bertujuan untuk mencapai keadilan sosial, keamanan sosial, dan menjaga keseimbangan sosial bagi sebuah masyarakat. Dengan pendekatan ini, maka diharapkan terbangun hubungan yang harmonis antara yang berpunya dan yang dhuafa dengan mengimplementasikan zakat, infak, sedekah, serta wakaf, sementara tetap melakukan sharing productivity melalui musyarakah dan mudharabah dalam suatu hubungan industrial Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.

Sistem ekonomi syariah mampu menghindarkan kita dari berbagai hal yang berpotensi merugikan diri kita soal riba (bunga berbunga), gharar (mengambil risiko yang berlebihan), dharar (membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain), maysir (berjudi), bai' al ma'dum (menjual yang tidak/belum dimiliki), risywah (menyuap), najsi (melakukan penawaran palsu), ikhtikar (melakukan penimbunan) dan dzhulum (melakukan penganiayaan).

No comments: